Sabtu, 06 Oktober 2012

Belajar Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

Belajar Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

Istilah-Istilah Perpajakan


Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Belajar Pajak ( PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 )


PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26

PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

PPh pasal 24

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
                     a. dividen;
                     b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan     dengan jaminan pengembalian hutang;
                     c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
                     d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
                     e. hadiah dan penghargaan
                     f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
                   suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
              4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
 

Jumat, 31 Agustus 2012

17thn Yang Lalu.. :D


Menghilangkan Rasa GALAU :D


belakangan kata galau semakin menjamur di kalangan masyarakat. Sayangnya, penggunaan kata galau tidak digunakan sebagaimana arti yang sebenarnya. Tak hanya remaja, orang dewasa pun juga banyak yang mengaku bahwa dirinya tengah galau, entah karena pasangannya, pekerjaan, teman, atau bahkan keluarganya.
Jika setiap harinya kata galau semakin berkembang dengan luas, apakah Anda seringkali merasakan hal yang demikian? Lalu, bagaimana Anda mengatasinya? Berikut ini kami berikan tips untuk mengatasi galau. Karena bagaimanapun, galau adalah sesuatu yang berkecamuk dalam pikiran yang jika tidak segera diatasi akan semakin berpengaruh pada hal-hal lain.
1. Mendengarkan musik
Jika penyebab galau Anda adalah karena pasangan, jangan pernah mendengarkan musik yang mellow karena bukannya galau hilang, yang ada Anda pasti akan semakin galau. Sebaiknya, pilihlah lagu yang ngebit, bersemangat, atau bahkan yang bisa membuat Anda berteriak-teriak. Percayalah, cara ini ampuh untuk menghilangkan galau, setidaknya membuat Anda tenang sejenak sebelum akhirnya menyelesaikannya dengan pikiran yang fresh.
2. Menangis
Bagi wanita, menangis adalah sebuah cara untuk melepaskan galau yang paling ampuh. Menangis bukan berarti menunjukkan bahwa seseorang itu lemah dan cengeng, namun dalam menangis sendiri ternyata memang dapat mengeluarkan hormon stres yang ada di dalam tubuh yaitu endorphin leucine-enkaphalin dan prolactin. Selain itu, menangis juga dapat mengurangi resiko terkena penyakit yang disebabkan oleh stres seperti darah tinggi.
3. Curhat
Wanita memang dikenal sebagai makhluk yang pandai bersosialisasi. Salah satu cara lain yang dapat berguna mengusir galau adalah dengan curhat kepada orang terdekat, entah sahabat, pasangan atau orang tua.
4. Jalan-jalan
Masing-masing wanita memang memiliki karakter yang berbeda-beda. Jika beberapa wanita galau memilih untuk menangis agar segala penat hilang, ada juga wanita yang lebih memilih untuk jalan-jalan. Cara ini juga ampuh karena dengan jalan-jalan dapat menghilangkan stres dan galau berlebih.
5. Makan
Beberapa orang ketika stres melanda ada yang memilih untuk melampiaskannya pada makan besar. Sama halnya dengan galau, mereka beranggapan bahwa dengan makan besar, apa yang ada di pikirannya dapat ditenangkan meski sejenak. Namun, hal ini berbahaya jika Anda selalu melakukannya, selain tidak baik bagi kesehatan, melampiaskan diri pada makanan juga berakibat pada obesitas.
6. Menulis
Bagi sebagian orang yang suka menulis, menulis adalah sebuah terapi untuk menenangkan pikiran. Namun, banyak orang yang terbiasa melampiaskan rasa galaunya dengan menuliskan pada status facebook atau twitter. Hal ini sebenarnya mengganggu banyak orang yang kebetulan menjadi teman atau followers Anda jika setiap beberapa waktu sekali Anda menuliskan kegalauan. Bukannya simpatik, teman atau rekan Anda justru risih melihatnya. Sebaiknya, tuliskan rasa galau Anda pada blog pribadi atau situs yang memang menampung kegalauan seperti http://bukucinta.com.
7. Tidur
Daripada pusing memikirkan pikiran galau yang tidak kunjung selesai, tidur bisa menjadi satu pilihan tepat untuk menghilangkan kegalauan. Meski hilang hanya sejenak dan tidak menyelesaikan masalah, setidaknya setelah bangun tidur pikiran Anda kembali segar dan dapat memikirkan bagaimana solusi selanjutnya.
Bagaimana, Ladies, semoga tips di atas dapat menghilangkan rasa galau berlebih ya.

Rabu, 29 Agustus 2012

Tips



Seringkali rutinitas, dan berbagai masalah yang datang silih berganti setiap hari membuat kita kehilangan motivasi untuk mendapatkan yang lebih baik dalam kehidupan. Hingga semua tujuan kita mengabur dan lama-lama menghilang. Berikut kami sampaikan tujuh cara untuk mendapatkan motivasi setiap hari:

1. Ciptakan Hasrat - Lihat imbalan dari usaha Anda secara jelas. Cara ini memberikan banyak motivasi untuk membuat rencana Anda cepat terwujud. Bayangkan rumah impian Anda setiap hari, dan ini akan memberikan Anda dorongan untuk menjadikannya nyata.


2. Ciptakan Rasa Sakit - Dalam program Neuro-Linguistic mereka mengajarkan pada Anda untuk menghubungkan rasa sakit dengan tidak melakukan tindakan. Gambaran kekasih Anda keluar dengan orang lain, saat Anda menyaksikan itu dengan diam-diam, hal itu mungkin membuat Anda termotivasi membicarakan hal-hal yang Anda hindari dengan pasangan Anda.

3. Bicarakan Rencana Anda - Bicaralah pada pasangan Anda tentang rencana Anda, atau tuliskan dalam selembar kertas apa yang akan Anda lakukan lalu tempelkan di kulkas.

4. Miliki Sebuah Ketertarikan yang Nyata - Jika tak ada ketertarikan sama sekali Anda mungkin perlu melakukan sesuatu, untuk itu buat sebuah tujuan besar dalam pikiran Anda.

5. Miliki Energi - Kafein akan memberikan rasa sehat untuk sesaat, tapi dalam satu atau lain cara, Anda membutuhkan energi lebih sebagai motivasi untuk setiap hari, misalnya dengan olah raga atau tidur cukup.

6. Ciptakan Keseimbangan Mental - Sangat sulit untuk menemukan motivasi jika Anda dalam keadaan tertekan. Hilangkan beberapa perasaan negatif Anda, atau pada akhirnya pilih kerjakan pekerjaan penting saat Anda dalam mood yang bagus.

7. Ambil Sebuah Langkah Kecil - Lakukan pengumpulan untuk satu tas besar daun-daun di halaman. Dan denagn segera Anda akan membersihkan halaman. Setiap sebuah langkah kecil yang Anda ambil untuk mencapi tujuan akan memberikan motivasi pada Anda setiap hari.